“Hal itu tentu akan menyedihkan kita,” tandasnya.
Terakhir, Kiai Uus berpesan, membeli produk mereka berarti melanggengkan penjajahan terhadap warga Palestina dan tidak membelinya berarti melemahkan kedigdayaan mereka sebagai penjajah
Diketahui Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim dalam acara launching kegiatan Safari Ramadhan bertemakan membasuh luka Palestina di kantor MUI, Jakarta Pusat, dikutip dari inews.id, Ahad (10/3/2024). (/HL)
BACA JUGA: Persis dan Persistri Kota Tangerang Siap Tebar 1.000 Paket Sembako Selama Ramadan Tahun Ini