Hukum Masbuk Pada Saat Salam

oleh Sekretariat Dewan Hisbah

30 April 2025 | 23:15

ilustrasi

Pertanyaan dari : Lukman

Pertanyaan : Hukum Masbuk pada saat salam



Jawaban :

Tidak dihitung satu rakaat

BACA JUGA:

Hukum Julid ke sesama manusia